"Itu kan pengadilan sudah ada jadwalnya. Silakan protes ke pengadilan," ujar Menteri Susi di ruang kerjanya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari kemarin.
Menurut Susi, persoalan hukum seharusnya ditanyakan langsung ke pengadilan. Sebab, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menangkap kapal-kapal yang dianggap melanggar aturan.
"Kami bukan penegak hukum, bukan pengadilan. Jadi somasi atau apa, ya pengadilan. Kami tugasnya nangkap saja. Pembuktian bukan saya, bukan pekerjaan menteri KKP untuk mengadili. Itu pekerjaan pengadilan, kejaksaan," jelas dia.
Menteri nyentrik yang baru ditinggal putra sulungnya ini juga enggan menanggapi terlalu jauh, perihal somasi yang dilayangkan Yusril, selaku pengacara pemilik kapal MV Silver Sea II.
"Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab beliau. Tidak perlu ada yang dijelaskan. Saya pikir harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor," kata Susi.
Melengkapi Berkas
Direktur Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Fuad Himawan mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara MV Silver Sea II telah disampaikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelauatan dan Perikanan (PPNS KKP) pada 3 September 2015.
Selanjutnya, hasil penyidikan tahap 1 atau berkas perkara, disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015.
"Saat ini, penyidik PPNS KKP sedang bekerja melengkapi petunjuk jaksa (P-19), dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan. Selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Fuad melalui keterangan tertulisnya, Senin 1 Februari 2016.
Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikan 25 hari sejak dikeluarkan SPDP. Karena itu, PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.
Yusril sebelumnya menyomasi Menteri Susi, karena sampai saat ini kapal MV Silver Sea II berserta awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015 lalu. Dia menilai, proses hukum kapal berbendera Thailand itu sangat lamban.
Yusril berdasar pada Pasal 73 B ayat 6 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut dia, jika terjadi tindak pidana, maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke penuntut umum atau ke pengadilan.
Sumber : www.liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar