Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor

Hai sobat Desain gimana kabarnya ?, sehat bukan dan semoga sobat masih diberikan anugrah dan sehingga masih dapat berkreasi dan bereksperiment dalam menciptakan desain ruangan yang anda sukai. Untuk mendapatkan suatu hal yang dibutuhkan kita memerlukan subuah konsep yang tepat. untuk itu Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor hadir memberikan kemudahan sebagi refrensi anda.


Dari berbagai cara untuk mendapatkan hasil Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor, kita butuh yang namanya sebuah team yang tepat. Karena dengan team yang mempuni kita dapat mencari bahan lebih banyak ide-ide yang diperlukan. Dab tentunya satu konsep dan satu misi.

Bicara tentang desain memang diperlukan sebuah kreasi dan kreatifitas yang handal serta nilai seni yang tinggi. Namun bagaimana jika anda tidak meimiliki hal ini, jangan kuatir anda bisa konsultasikan dengan orang yang ahli dibidang Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor supaya hasil yang anda dapatkan tidak mentah dan cuma-cuma.

Dan untuk lebih jelasnya tentang desain Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor ini, dapat kita simak pada cerita berikut ini, yang tentunya ini hanya sekear cerita yang dapat dijadikan pembelajaran buat kita semua. Tanpa adanya suatu hal yang menyudutkan tiap orang baik itu ja atau tidak.Dan mari kita simak cerita Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesornya saja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjawab somasi yang dilayangkan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Somasi dilayangkan terkait dugaan ‎lambannya penanganan hukum kapal MV Silver Sea II, yang ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015.

‎"Itu kan pengadilan sudah ada jadwalnya. ‎Silakan protes ke pengadilan," ujar Menteri Susi di ruang kerjanya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari kemarin.

Menurut Susi, persoalan hukum seharusnya ditanyakan langsung ke pengadilan. Sebab, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menangkap kapal-kapal yang dianggap melanggar aturan.
‎"Kami bukan penegak hukum, bukan pengadilan. Jadi somasi atau apa, ya pengadilan. Kami tugasnya nangkap saja. ‎‎Pembuktian bukan saya, bukan pekerjaan menteri KKP untuk mengadili. Itu pekerjaan pengadilan, kejaksaan," jelas dia.

Menteri nyentrik yang baru ditinggal putra sulungnya ini juga enggan menanggapi terlalu jauh, perihal somasi yang dilayangkan Yusril, selaku pengacara pemilik kapal MV Silver Sea II.

"Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab beliau. Tidak perlu ada yang dijelaskan. Saya pikir harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor," kata Susi.

Melengkapi Berkas

Direktur Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Fuad Himawan‎ mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara MV Silver Sea II telah disampaikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelauatan dan Perikanan (PPNS KKP) pada 3 September 2015.

Selanjutnya, hasil penyidikan tahap 1 atau berkas perkara, disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015.

"Saat ini, penyidik PPNS KKP sedang bekerja melengkapi petunjuk jaksa (P-19), dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan. Selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Fuad melalui keterangan tertulisnya, Senin 1 Februari 2016.

Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikan 25 hari sejak dikeluarkan SPDP. Karena itu, PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.

Yusril sebelumnya menyomasi Menteri Susi, karena sampai saat ini kapal MV Silver Sea II berserta awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015 lalu. Dia menilai, proses hukum kapal berbendera Thailand itu sangat lamban.‎

Yusril berdasar pada Pasal 73 B ayat 6 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut dia, jika terjadi tindak pidana, maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke ‎penuntut umum atau ke pengadilan.



Sumber : www.liputan6.com

Sumber artikel dan judul serta link artikel

Judul :Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor
Link :Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor

Artikel terkait yang sama:


Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Menteri Susi : harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor

0 komentar:

Posting Komentar

Hasil pencarian terkait / Result Web