Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS

Hai sobat Desain gimana kabarnya ?, sehat bukan dan semoga sobat masih diberikan anugrah dan sehingga masih dapat berkreasi dan bereksperiment dalam menciptakan desain ruangan yang anda sukai. Untuk mendapatkan suatu hal yang dibutuhkan kita memerlukan subuah konsep yang tepat. untuk itu Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS hadir memberikan kemudahan sebagi refrensi anda.


Dari berbagai cara untuk mendapatkan hasil Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS, kita butuh yang namanya sebuah team yang tepat. Karena dengan team yang mempuni kita dapat mencari bahan lebih banyak ide-ide yang diperlukan. Dab tentunya satu konsep dan satu misi.

Bicara tentang desain memang diperlukan sebuah kreasi dan kreatifitas yang handal serta nilai seni yang tinggi. Namun bagaimana jika anda tidak meimiliki hal ini, jangan kuatir anda bisa konsultasikan dengan orang yang ahli dibidang Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS supaya hasil yang anda dapatkan tidak mentah dan cuma-cuma.

Dan untuk lebih jelasnya tentang desain Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS ini, dapat kita simak pada cerita berikut ini, yang tentunya ini hanya sekear cerita yang dapat dijadikan pembelajaran buat kita semua. Tanpa adanya suatu hal yang menyudutkan tiap orang baik itu ja atau tidak.Dan mari kita simak cerita Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPSnya saja.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) hari ini. Ahok bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Alex Usman.

"Iya datang. Sidang pukul 13.00 WIB," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Ahok bukan yang pertama bersaksi di pengadilan. Seminggu sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana dan Ferrial Sofyan juga datang ke pengadilan untuk bersaksi.
Pada kasus UPS, petugas sudah menetapkan 4 tersangka. 2 dari eksekutif Alex Usman dan Zaenal Sulaiman dan lainnya dari legislatif Fahmi Zulfikar (Hanura) serta Muhammad Firmansyah (Partai Demokrat). Sejauh ini, baru Alex Usman yang perkaranya disidangkan.

Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Baca Juga :

AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung


Tidak hanya itu, ada nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah. Mereka didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS. Serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber : www.liputan6.com

Sumber artikel dan judul serta link artikel

Judul :Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS
Link :Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS

Artikel terkait yang sama:


Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hari Ini, Ahok Bersaksi Tentang Kasus UPS

0 komentar:

Posting Komentar

Hasil pencarian terkait / Result Web