AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung

Hai sobat Desain gimana kabarnya ?, sehat bukan dan semoga sobat masih diberikan anugrah dan sehingga masih dapat berkreasi dan bereksperiment dalam menciptakan desain ruangan yang anda sukai. Untuk mendapatkan suatu hal yang dibutuhkan kita memerlukan subuah konsep yang tepat. untuk itu AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung hadir memberikan kemudahan sebagi refrensi anda.


Dari berbagai cara untuk mendapatkan hasil AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung, kita butuh yang namanya sebuah team yang tepat. Karena dengan team yang mempuni kita dapat mencari bahan lebih banyak ide-ide yang diperlukan. Dab tentunya satu konsep dan satu misi.

Bicara tentang desain memang diperlukan sebuah kreasi dan kreatifitas yang handal serta nilai seni yang tinggi. Namun bagaimana jika anda tidak meimiliki hal ini, jangan kuatir anda bisa konsultasikan dengan orang yang ahli dibidang AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung supaya hasil yang anda dapatkan tidak mentah dan cuma-cuma.

Dan untuk lebih jelasnya tentang desain AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung ini, dapat kita simak pada cerita berikut ini, yang tentunya ini hanya sekear cerita yang dapat dijadikan pembelajaran buat kita semua. Tanpa adanya suatu hal yang menyudutkan tiap orang baik itu ja atau tidak.Dan mari kita simak cerita AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakungnya saja.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah mendengar kabar ada memo bertanda tangan anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta penundaan penertiban rusun di Rumah Susun Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan bila benar terdapat penghuni ilegal di rusun tersebut, maka dia meminta petugas dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP untuk mengusir.

Alasannya, kata Ahok, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.
"Saya udah terima suratnya kita udah lihat ya itu mah kita coret aja," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/2).

Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI yang disinyalir memberikan perlindungan terhadap penghuni rusun gelap ini, orang nomor satu DKI ini menyerahkan masalah tersebut ke Mahkamah Kehormatan DPRD DKI.

"Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, tapi percuma kan satu geng kan susah," tandasnya.

Seperti diketahui, beredar surat dari Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5.

Padahal, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.

Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Surat itu ditujukan untuk Kepala Unit Rusun Tipar Cakung agar mau menunda penertiban.

Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya.


Sumber : www.merdeka.com

Sumber artikel dan judul serta link artikel

Judul :AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung
Link :AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung

Artikel terkait yang sama:


AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : AHOK Perintahkan Usir Penghuni illegal di Rusun Tipar Cakung

0 komentar:

Posting Komentar

Hasil pencarian terkait / Result Web