Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan bila benar terdapat penghuni ilegal di rusun tersebut, maka dia meminta petugas dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP untuk mengusir.
Alasannya, kata Ahok, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.
"Saya udah terima suratnya kita udah lihat ya itu mah kita coret aja," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/2).
Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI yang disinyalir memberikan perlindungan terhadap penghuni rusun gelap ini, orang nomor satu DKI ini menyerahkan masalah tersebut ke Mahkamah Kehormatan DPRD DKI.
"Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, tapi percuma kan satu geng kan susah," tandasnya.
Seperti diketahui, beredar surat dari Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5.
Padahal, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.
Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Surat itu ditujukan untuk Kepala Unit Rusun Tipar Cakung agar mau menunda penertiban.
Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya.
Sumber : www.merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar