Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

Hai sobat Desain gimana kabarnya ?, sehat bukan dan semoga sobat masih diberikan anugrah dan sehingga masih dapat berkreasi dan bereksperiment dalam menciptakan desain ruangan yang anda sukai. Untuk mendapatkan suatu hal yang dibutuhkan kita memerlukan subuah konsep yang tepat. untuk itu Tips Membeli Rumah Bekas (Second) hadir memberikan kemudahan sebagi refrensi anda.


Dari berbagai cara untuk mendapatkan hasil Tips Membeli Rumah Bekas (Second), kita butuh yang namanya sebuah team yang tepat. Karena dengan team yang mempuni kita dapat mencari bahan lebih banyak ide-ide yang diperlukan. Dab tentunya satu konsep dan satu misi.

Bicara tentang desain memang diperlukan sebuah kreasi dan kreatifitas yang handal serta nilai seni yang tinggi. Namun bagaimana jika anda tidak meimiliki hal ini, jangan kuatir anda bisa konsultasikan dengan orang yang ahli dibidang Tips Membeli Rumah Bekas (Second) supaya hasil yang anda dapatkan tidak mentah dan cuma-cuma.

Dan untuk lebih jelasnya tentang desain Tips Membeli Rumah Bekas (Second) ini, dapat kita simak pada cerita berikut ini, yang tentunya ini hanya sekear cerita yang dapat dijadikan pembelajaran buat kita semua. Tanpa adanya suatu hal yang menyudutkan tiap orang baik itu ja atau tidak.Dan mari kita simak cerita Tips Membeli Rumah Bekas (Second)nya saja.

Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya adalah anda bisa membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama karena membeli rumah baru dari pengembang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah, rumah dari developer adalah rumah baru dengan bangunan yang baru dan bangunannya masih bagus dan kuat. Kedua, karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin. 


Sumber: statisticbrain.com



Meski rumah baru dari developer memiliki banyak peminat, namun nyatanya tidak semua orang memilih untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yang lebih memilih membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah second juga memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh rumah baru seperti sudah tersedianya fasilitas penunjang, faktor lokasi yang berada di pusat kota, dan juga harga rumah yang biasanya lebih murah dan daripada rumah baru dari developer. 

Namun seperti yang dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, anda harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yang sudah pernah dipakai oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Bagi anda yang sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya anda membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.

Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

1. Pastikan anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).

2. Minta pemilik rumah untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yang menguasai fisik rumah tersebut.

3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).

4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.


5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini terjadi banyak  pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yang baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya 
PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.

6. Pastikan juga objek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.

7. Jika dikemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat maka pembeli dapat meminta pertanggung jawaban penjual. Oleh karena itu, identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.

8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.

Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)


Itu dia Tips Membeli Rumah Second agar aman dan tidak terkena masalah. Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya karena anda menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum anda membeli, anda fikirkan baik-baik tentang semua aspek yang ada dirumah yang akan anda beli. Nah jika anda sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yang akan anda beli lengkap dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membeli sebuah rumah second. Meski namanya adalah rumah second, bukan berarti rumah ini memiliki kualitas yang tidak baik. Jika anda jeli dalam sebuah hal, bukan tidak mungkin anda akan mendapatkan sebuah rumah second dengan kualitas yang sama dengan rumah baru dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang berencana membeli sebuah rumah second!

Sumber artikel dan judul serta link artikel

Judul :Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Link :Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

Artikel terkait yang sama:


Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tips Membeli Rumah Bekas (Second)

0 komentar:

Posting Komentar

Hasil pencarian terkait / Result Web